Penjual Kulit Satwa Hewan Lindung di Ancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Wiki Article

Jember, BULETIN.CO>ID – Perdagangan kulit satwa hewan yang dilindungi seperti kijang dan macan tutul ternyata masih saja terjadi, polres Jember berhasil menggagalkan salah satu transaksi perdagangan kulit harimau, kijang dan macan tutul. di sebuah rumah tembokrejo kecamatan Gumukmas Rabu (25/5/2022).

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, S.I.K., SH, menyampaikan, berhasil mengamankan MRR warga tembokrejo kecamatan Gumukmas, hewan satwa liar yang telah di jadikan semacam perhiasan atau kerajinan tangan.

“Kemudian yang bersangkutan ditemukan satwa termasuk yang di lindungi, oleh karena itu melakukan penyelidikan berupa barang bukti,” kata Kapolres Jember.

“Tentunya ada yang memasukkan atau memberikan hewan kepada yang bersangkutan, saat ini dalam tahap pengejaran oleh penyidik,” ungkapnya.

Untuk beberapa satwa yang ada di dapatkan dari wilayah Sumatra, namun tidak menutup kemungkinan di dapatkan Wilayah sekitar jember.

“Tersangka di tetapkan kenakan pasal 40 ayat (2) untuk pasal 21 ayat (2) UU RI No (5) 1990 tentang observasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Peraturan menteri perlindungan hidup dan kehutanan RI, P 106 tahun 2018 tentang jenis satwa yang dilindungi. Perbuatan tersangka di ancam hukuman 5 tahun penjara, dan denda maksimal 100 juta,” tuturnya.

Report this wiki page